26213139
Hukum Perjanjian
Peranan
hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara yang kondunsif dan
berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara
pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk
tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan
oleh pemerintah dan rakyatnya.
Apa Itu Hukum Perjanjian?
Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan
masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang
terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak
lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk
akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu
hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu
perjanjia tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat
sebelah pihak.
Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?
Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi
pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan
yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab
untuk membayar kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya
hukum perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses
kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin
resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu
pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para
pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan
tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai
syarat-syarat sahnya perjanjian.
Untuk Siapa
Hukum Perjanjian Di Tujukan?Dan Kapan Terjadinya?
Hukum perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama.Ketika
merka sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat(perjanjian)
maka pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.Sebagai contoh dan untuk
memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan
oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten.Dikeluarkannya hukum
perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin akan
terjadi.Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi.Hukum
perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang
terkait.Misalnya hubungan antar Negara(bilateral maupun
multilateral),pengalihan kekuasaan,mengatur harta warisan,perjanjian kontrak
kerja,perjanjian perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang isinya
merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak.Tetapi ada juga beberapa
perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.
Bagaimana Proses Terjadinya Hukum Perjanjian?
Hukum
perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan
berbagai aspek yang akan terkait didalamnya.Berikut akan dijelaskan
proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian.Berikut ini akan
dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.
Hukum
perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian :
1.Asas
Itikad Baik
Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian
tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah
pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh
kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat
perjanjia.
2.Asas
Konsensualitas
Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah
oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat
formalitas belaka.
3.Perjanjian
Berlaku sebagai Undang-undang
Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah
disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak
sesuai isi perjanjian.
4.Asas
Kepribadian
Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan
kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat
perjanjian tersebut.
5.Kebebasan
Berkontrak
Menyangkut:
1.Kebebasan
untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
2.Kebebasan
untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian
3.Kebebasan
untuk menetukan obyek perjanjian
4.Kebebasan
untuk menentukan bentuk perjanjian
Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi,maka
hukum perjanjian dapan dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang
melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa
dilengkapi dengan materai .Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti
warisan atau jual beli tanah,maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan
notaries.
SUMBER:
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar