Sabtu, 07 November 2015

Penalaran Deduktif

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI



Tulisan Ilmiah

Penalaran Deduktif

Nama Dosen : Drs. Budi Santoso Ss.MM

Disusun Oleh : Muhammad Ryan Zakaria (26213139)

Kelas : 3EB22

Diajukan Guna Melengkapi Tulisan Dan Tugas Bahasa Indonesia 2 (Softskill)


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2015




    KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan bimbinganNya yang selalu menyertai saya dalam menyelesaikan pembuatan makalah tentang “Penalaran Deduktif” ini. Makalah ini saya buat berdasarkan tugas yang diberikan oleh dosen Mata Kuliah Bahasa Indonesia 2 Bapak Drs. Budi Santoso,Ss.MM yang saya hormati.
          Saya berharap semoga makalah yang penulis buat ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Mudah-mudahan makalah ini dapat menambah wawasan para pembaca serta lebih mengetahui tentang apa itu Penalaran Deduktif..
Dalam penyusunan makalah ini saya banyak menerima bantuan dari berbagi pihak. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.   Ibu Prof E.S. Margianti,SE,MM, Rektor Universitas Gunadarma.
2.   Bapak Ir. Toto Sugiharto, M.sc., Ph.D, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
3.  Bapak Drs. Budi santoso, Ss.MM, Dosen Pembimbing Penulisan Makalah Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
4.    Keluarga saya terutama Ayah dan Ibu yang telah mensupport saya   
5.   Teman-teman kelas 3EB22 yang telah membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini
6.    Orang Terdekat selain keluarga, Winda Maulina yang telah menyempatkan waktu untuk pembuatan makalah ini
Semoga segala amal kebaikan semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian Penulisan Makalah ini dapat dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa. Saya sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.



Bekasi, 08 November 2015



DAFTAR ISI
Kata pengantar.................................................................................i
Daftar isi .........................................................................................ii

BAB I ……………….......................................................................3
PENDAHULUAN…….............…………..……………………….3
A. Latar belakang ............................................................................3
B. Rumusan masalah .......................................................................3
C. Tujuan penelitian .................................................................. ….3
D. Metode Pengumpulan Data ........................................................3

BAB II …………..………...…………………........………............5
PEMBAHASAN……………..……………………........………
....5
A. Definisi Penalaran…………..……………… ............................5
B. Pengertian Penalaran Deduktif.. ................................................5
C. Macam-Macam Penalaran Deduktif………................…...…...5

BAB III…………….......……………….......................................15
PENUTUP ....................................................................................15
KESIMPULAN ………………....................................................15
DAFTAR PUSTAKA……. ..........................................................16











BAB I
    PENDAHULUAN



1.1.   Latar Belakang
Sebelum kita mebahas dan memahami lebih jauh mengenai penalaran deduktif, timbul pertanyaan yang mendasar yang muncul di dalam benak kita mengapa kita mempelajari penalaran? Kita perlu memahami mengenai penalaran karena penalaran merupakan hal yang sering kita gunakan sehari hari di dalam berkomunikasi atau berinteraksi satu dengan yang lainya. Namun di dalam bahasan kali ini kita membahas penalaran yang penggunaanya di gunakan di dalam Bahasa Indonesia.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi. Kemampuan menalar menyebabkan manusia mampu mengembangkan pengetahuan yang merupakan rahasia kekuasaan-kekuasaannya.
1.2.   Tujuan Penulisan Masalah
Makalah ini dibuat bertujuan untuk peningkatan mutu dalam penggunaan Bahasa Indonesia dalam menguasai kemampuan berfikir, bersifat rasional dan dinamis berpandangan untuk menganalisa konsep penalaran yang bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah. Selain itu untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia
1.3.    Rumusan Masalah
1.Ada yang dimaksud dengan penalaran deduktif ?
2.Apa berapa macam jenis penalaran deduktif ?
3.Bagaimana penulisan penalaran deduktif didalam sebuah kalimat dan penulisan ?
1.4.   Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini kami memperoleh data dengan menggunakan data dari pencarian melalui internet atau e-library. 



   BAB II
PEMBAHASAN

Definisi Penalaran:
            Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan berbentuk proposisi-proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui, proses inilah yang disebut menalar. Ada dua metode dalam penalaran, yaitu deduktif dan induktif. Tapi dalam kesempatan ini, kami akan membahas lebih dalam tentang penalaran deduktif.
Penalaran Deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi.Penalaran Deduktif bisa disebut juga sebagai proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang khusus berdasarkan fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yaitu dimulai dari hal-hal umum, mengarah kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah.

Macam-macam Penalaran Deduktif:
  1. SILOGISME
Silogisme merupakan suatu cara penalaran yang formal. Penalaran dalam bentuk ini jarang ditemukan atau dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Kita lebih sering mengikuti polanya saja, meskipun kadang-kadang secara tidak sadar. Misalnya ucapan “Ia dihukum karena melanggar peraturan X”, sebenarnya dapat kita kembalikan ke dalam bentuk formal berikut:
a)      Barang siapa melanggar peraturan X harus dihukum.
b)      Ia melanggar peraturan X.
c)      la harus dihukum.
Bentuk seperti itulah yang disebut silogisme. Kalimat pertama (premis mayor) dan kalimat kedua (premis minor) merupakan pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan (kalimat ketiga).
Pada contoh, kita lihat bahwa ungkapan “melanggar …” pada premis (mayor) diulangi dalam (premis minor). Demikian pula ungkapan “harus dihukum” di dalam kesimpulan. Hal itu terjadi pada bentuk silogisme yang standar.
Akan tetapi, kerap kali terjadi bahwa silogisme itu tidak mengikuti bentuk standar seperti itu. Misalnya:
Ø  Semua yang dihukum itu karena melanggar peraturan.
Ø  Kita selalu mematuhi peraturan.
Ø  Kita tidak perlu cemas bahwa kita akan dihukum.
Pernyataan itu dapat dikembalikan menjadi:
Ø  Semua yang melanggar peraturan harus dihukum.
Ø   Kita tidak pernah melanggar (selalu mematuhi) peraturan.
Ø  Kita tidak dihukum.
Secara singkat silogisme dapat dituliskan Jika A=B dan B=C maka A=C. Silogisme terdiri dari; Silogisme Kategorial, Silogisme Hipotetis dan Silogisme Disyungtif.
a)      Silogisme Kategorial
Silogisme Katagorial adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan katagorial. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan dengan premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor (premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).
Contoh :
Ø  Semua Tanaman membutuhkan air (premis mayor)
……………M……………...P
Ø  Akasia adalah Tanaman (premis minor)
….S……………..M
Ø  Akasia membutuhkan air (konklusi)
….S……………..P
Note : (S = Subjek, P = Predikat, dan M = Middle term)

Hukum-hukum Silogisme Kategorial:
1.      Apabila dalam satu premis partikular, kesimpulan harus partikular juga, seperti:
Semua yang halal dimakan menyehatkan
Sebagian makanan tidak menyehatkan,
Jadi Sebagian makanan tidak halal dimakan
(Kesimpulan tidak boleh: Semua makanan tidak halal dimakan).
  1. Apabila salah satu premis negatif, kesimpulan harus negatif juga, seperti:
Semua korupsi tidak disenangi.
Sebagian pejabat adalah korupsi, jadi
Sebagian pejabat tidak disenangi.
(Kesimpulan tidak boleh: Sebagian pejabat disenangi)

a.    Dari dua premis yang sama-sama negatit, tidak mendapat kesimpulan apa pun, karena tidak ada mata rantai yang menghubungkan kedua proposisi premisnya. Kesimpulan diambil bila sedikitnya salah satu premisnya positif. Kesimpulan yang ditarik dari dua premis negatif adalah tidak sah.
Kerbau bukan bunga mawar.
Kucing bukan bunga mawar.
(Tidak ada kesimpulan)


Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertunjukan.
Tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertunjukan.
Jadi: Semua drama Shakespeare adalah baik. (Kesimpulan tidak sah)

b.  Paling tidak salah satu dari term penengah haru: (mencakup). Dari dua premis yang term penengahnya tidak menghasilkan kesimpulan yang salah, seperti:
Semua ikan berdarah dingin.
Binatang ini berdarah dingin.
Jadi: Binatang ini adalah ikan.
(Padahal bisa juga binatang melata)
c.      Term-predikat dalam kesimpulan harus konsisten dengan term predikat yang ada pada premisnya. Bila tidak, kesimpulan menjadi salah, seperti:
Kerbau adalah binatang.
Kambing bukan kerbau.
Jadi: Kambing bukan binatang.
(‘Binatang’ pada konklusi merupakan term negatif sedangkan pada premis adalah positif)

d.   Term penengah harus bermakna sama, baik dalam premis mayor maupun premis minor. Bila term penengah bermakna ganda, maka kesimpulan menjadi lain, seperti:
Bulan itu bersinar di langit.
Januari adalah bulan.
Jadi: Januari bersinar di langit.
(Bulan pada premis minor adalah nama dari ukuran waktu yang panjangnya 31 hari, sedangkan pada premis mayor berarti planet yang mengelilingi bumi).

e.    Silogisme harus terdiri tiga term, yaitu term subjek, preidkat, dan term menengah (middle term), begitu juga jika terdiri dari dua atau lebih dari tiga term tidak bisa diturunkan konklusinya.



b)      Silogisme Hipotesis
Silogisme Hipotetis adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetis, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorial.
Ada 4 (empat) macam tipe silogisme hipotetis :
1)      Silogisme hipotetis yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti:
Jika hujan, saya naik becak.
Sekarang hujan.
Jadi, saya naik becak.

2)      Silogisme hipotetis yang premis minornya mengakui bagiar konsekuennya, seperti:
Bila hujan, bumi akan basah.
Sekarang bumi telah basah.
Jadi, hujan telah turun

3)       Silogisme hipotetis yang premis minornya mengingkari antecedent, seperti:
Jika politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa, maka
kegelisahan akan timbul.
Politik pemerintahan tidak dilaksanakan dengan paksa,
Jadi kegelisahan tidak akan timbul.

4)       Silogisme hipotetis yang premis minornya mengingkari bagian konsekuennya, seperti:
Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah.
Pihak penguasa tidak gelisah.
Jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan.

  Hukum-hukum Silogisme Hipotetis
Mengambil konklusi dari silogisme hipotetis jauh lebih mudah dibanding dengan silogisme kategorial. Tetapi yang penting di sini dalah menentukan kebenaran konklusinya bila premis-premisnya merupakan pernyataan yang benar.
Bila antecedent kita lambangkan dengan A dan konsekuen dengan B, jadwal hukum silogisme hipotetis adalah:
1)      Bila A terlaksana maka B juga terlaksana.
2)      Bila A tidak terlaksana maka B tidak terlaksana. (tidak sah = salah)
3)      Bila B terlaksana, maka A terlaksana. (tidak sah = salah)
4)      Bila B tidak terlaksana maka A tidak terlaksana.
Kebenaran hukum di atas menjadi jelas dengan penyelidikan.


c)      Silogisme Disyungtif
Silogisme Disyungtif adalah silogisme yang premis mayornya merupakan keputusan disyungtif sedangkan premis minornya merupakan keputusan kategorial yang mengakui atau mengingkari salah satu alternatif yang disebut oleh premis mayor. Seperti pada silogisme hipotetis istilah premis mayor dan premis minor adalah secara analog bukan yang semestinya.
Silogisme ini ada dua macam, silogisme disyungtif dalam arti sempit dansilogisme disyungtif dalam arti luas.
a.       Silogisme disyungtif dalam arti sempit mayornya mempunyai alternatif kontradiktif, seperti:
la lulus atau tidak lulus.
Ternyata ia lulus, jadi
la bukan tidak lulus.

b.      Silogisme disyungtif dalam arti luas premis mayomya mempunyai alternatif bukan kontradiktif, seperti:
  
Hasan di rumah atau di pasar.
Ternyata tidak di rumah.
Jadi di pasar.

Silogisme disyungtif dalam arti sempit maupun arti luas mempunyai dua tipe yaitu:
1)      Premis minornya mengingkari salah satu alternatif, konklusi-nya adalah mengakui alternatif yang lain, seperti: 
la berada di luar atau di dalam.                    Ia berada di luar atau di dalam. 
Ternyata tidak berada di luar.                       Ternyata tidak berada di dalam. 
Jadi ia berada di dalam.                                  Jadi ia berada di luar.

2)      Premis minor mengakui salah satu alternatif, kesimpulannya adalah mengingkari alternatif yang lain, seperti: 
Budi di masjid atau di sekolah.                      Budi di masjid atau di sekolah. 
la berada di masjid.                                          Ia berada di sekolah. 
Jadi ia tidak berada di sekolah.                     Jadi ia tidak berada di masjid.


  Hukum-hukum Silogisme Disyungtif
  1. Silogisme disyungtif dalam arti sempit, konklusi yang dihasilkan selalu benar, apabila prosedur penyimpulannya valid, seperti :
  2. Silogisme disyungtif dalam arti luas, kebenaran koi adalah sebagai berikut:
a. Bila premis minor mengakui salah satu alterna konklusinya sah (benar), seperti
      Budi menjadi guru atau pelaut.              Budi menjadi guru atau pelaut. 
      la adalah guru.                                           Ia adalah pelaut. 
      Jadi ia bukan pelaut.                                Jadi ia bukan guru.


  1. ENTIMEN
Merupakan silogisme yang salah satu proposisinya dihilangkan tetapi proposisi tersebut dianggap ada dalam pikiran dan dianggap oleh orang lain. Entimen pada dasarnya adalah silogisme.
Contoh :
Premis mayor (MY)    : Manusia mahluk rasional
Premis minor (MN)     : Kucing bukan manusia
Kesimpulan (K)           : Kucing tidak rasional

Premis mayor (MY)    : Setiap manusia pernah lupa
Premis minor (MN)     : Mahasiswa adalah manusia
Kesimpulan (K)           : Mahasiswa pernah lupa

Dapat diuraikan sebagai berikut :
a)      Silogisme merupakan bentuk penalaran deduktif yang formal.
b)   Proses penalaran dimulai dari premis mayor melalui premis minor sampai pada kesimpulan.
c)      Strukturnya tetap: premis mayor, premis minor, kesimpulan.
d)     Premis mayor berisi pernyataan umum.
e)      Premis minor berisi pernyataan yang lebih khusus yang merupakan bagian premis mayor.
f)       Kesimpulan dalam silogisme selalu lebih khusus daripada premisnya.


BAB III
PENUTUP

3.1.   Kesimpulan
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.
Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang khusus berdasarkan fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yaitu dimulai dari hal-hal umum, mengarah kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah.

















DAFTAR PUSTAKA

Ersza, S. Kemal, M. Duvi, A. & Youdanto, H. 2012., Makalah Penalaran Induktif dan Deduktif. http://wolles14.wordpress.com/2012/03/27/makalah-penalaran-induktif-dan-deduktif/ .
Achmad, R. Ilham, F. Ira, afiana. Rika, wika. & Yunit, D. 2012., Makalah Penalaran Induktif dan Deduktif. http://sahabat-keyboard.blogspot.com/2012/03/makalah-penalaran-induktif-dan-deduktif.html.
Pratama, B. Rizka,  D. Tita, S. & Saripah. 2012., Penalaran Deduktif.http://gogopratamax.blogspot.com/2012/03/tugas-kelompok-bahasa-indonesia.html.
Anggara, B. 2011., Penalaran Deduktif Dan Induktif.http://ghoo.blog.com/2011/10/01/penalaran-deduktif-dan-induktif/.


Senin, 20 April 2015

Hukum Dagang

Muhammad Ryan Zakaria
26213139



HUKUM DAGANG

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :

•tertulis
•tidak tertulis

Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). 

Hubungan Hukum Perdata dan Hukum

Dagang Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata: 1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan 2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya. 3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Berlakunya Hukum Dagang Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan. Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.



SUMBER :

Hukum Perjanjian

Muhammad Ryan Zakaria
26213139



Hukum Perjanjian

Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi  Negara yang kondunsif dan berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.

   Apa Itu Hukum Perjanjian?
Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

    Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?
Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
   

Untuk Siapa Hukum Perjanjian Di Tujukan?Dan Kapan Terjadinya?
Hukum perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama.Ketika merka sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat(perjanjian) maka pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.Sebagai contoh dan untuk memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten.Dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin akan terjadi.Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi.Hukum perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang terkait.Misalnya hubungan antar Negara(bilateral maupun multilateral),pengalihan kekuasaan,mengatur harta warisan,perjanjian kontrak kerja,perjanjian perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang isinya merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak.Tetapi ada juga beberapa perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.

   Bagaimana Proses Terjadinya Hukum Perjanjian?
 Hukum perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai  aspek yang akan terkait didalamnya.Berikut akan dijelaskan proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian.Berikut ini akan dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.
Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian : 
 
1.Asas Itikad Baik
    Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjia.
2.Asas Konsensualitas
    Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.
3.Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang
    Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.
4.Asas Kepribadian
   Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut.
5.Kebebasan Berkontrak

     Menyangkut:
1.Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
2.Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian
3.Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian
4.Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian

 Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi,maka hukum perjanjian dapan dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai .Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah,maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaries.

SUMBER:
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian.html