Jumat, 23 Januari 2015

Profil Koperasi Lima Garuda



Tugas Softskill
“Profil Koperasi Lima Garuda”





Disusun oleh :
Hana Rizki Apriliani                           (23213866)
Muhammad Dermawan Tri Utama     (25213861)
Muhammad Ryan Zakaria                  (26213139)
Nurul Azizah                                       (26213713)
Tiara Erliyanti                                     (28213891)




UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015



PROFIL KOPERASI LIMA GARUDA

A.    Sejarah Koperasi Lima Garuda
      Sejarah Koperasi Lima Garuda dimulai pada tanggal 19 Juni 2008 dengan kantor pusat di Bekasi sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008.
      Koperasi Lima Garuda didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat kecil pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan produk-produk keuangan yang inovatif dan standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
      Koperasi Lima Garuda didirikan oleh 28 anggotanya dengan mengembangkan nilai-nilai teamwork, integritas, dan profesionalisme. Kekuatan Koperasi Lima Garuda terletak pada pendirinya yang memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan bisnisKoperasi Lima Garuda, menempatkan pengurus dan karyawan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan di Indonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas dan handal, dan memiliki akses keuangan dan hubungan baik dengan beberapa perusahaan berskala internasional di Indonesia.
      Para Pengurus Koperasi Lima Garuda juga memiliki kompetensi dan pengalaman yang luas di industri keuangan mikro antara lain di Parasahabat Group, Perbankan, Organisasi Non Pemerintahan (NGO).

B.     Visi dan Misi Koperasi Lima Garuda
1.      Visi
Visi Koperasi Lima Garuda, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para pendirinya adalah sebagai berikut:“Menjadi lembaga keuangan pilihan dengan standar bank yang inovatif dan terpercaya”.
2.      Misi
Dalam upaya mewujudkan Visi tersebut di atas maka telah ditetapkan misi dari Koperasi Lima Garuda adalah sebagai berikut:
a.       Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat kecil.
b.      Membina kerjasama saling menguntungkan dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil.
c.       Membangun kepercayaan masyarakat kecil dengan perilaku etikal dan prinsip kehati-hatian
d.      Menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas kerja dengan semangat kekeluargaan.

C.    Statistik Koperasi Lima Garuda
KOPERASI LIMA GARUDA saat ini memiliki 1,951 anggota yang terdiri dari anggota penabung dan anggota peminjam. Jumlah anggota di tahun 2011 meningkat sebesar 133,5% dibandingkan tahun 2010.
Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun oleh KOPERASI LIMA GARUDA di tahun 2011 mencapai Rp. 12,8milyar (meningkat 188,9% dibandingkan tahun 2010). Sampai dengan tahun 2011, KOPERASI LIMA GARUDA telah berhasil menyalurkan dana kredit sebesar Rp. 14,3milyar (meningkat 166,8% dibandingkan tahun 2010) dengan loan outstanding sebesar Rp. 15,7milyar (meningkat 144,1% dibandingkan tahun 2010).
KOPERASI LIMA GARUDA sampai dengan tahun 2011 memiliki asset sebesar Rp. 19,4milyar (meningkat 150,3% dibandingkan tahun 2010). Seiring dengan peningkatan efisiensi dan ekspansi bisnis serta strategi yang dikembangkan oleh manajemen,KOPERASI LIMA GARUDA sudah membukukan laba sebesar Rp. 685,6juta di tahun 2011 (meningkat sebesar 117,7% dibandingkan tahun 2010).
* Data per Januari 2012

D.    Produk dari Koperasi Lima Garuda
1.      Kredit Multi Guna (KMG)
Difokuskan kepada masyarakat yang mata pencahariannya adalah Home Industry, Perdagangan, dan Jasa yang sangat berpotensi untuk dibiayai dengan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan atau BPKB Kendaraan Bermotor.
Ketentuan Umum :
·         Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah pada saat pengajuan dan berusia maksimal 55 tahun (karyawan) atau 60 tahun (pengusaha/professional) pada saat pelunasan.
·         Minimal plafon Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk agunan berupa BPKB atau Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk agunan berupa tanah+bangunan / bangunan.
·         Maksimum plafon Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
·         Suku bunga sebesar 2 (dua) persen per bulan dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun.

2.      Kredit Kesejahteraan Karyawan (KKK) 
Merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan modal kerja dan keperluan konsumtif seperti pembelian barang elektronik, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
Ketentuan Umum :
·         Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah pada saat pengajuan dan berusia maksimal 55 tahun (karyawan) atau 60 tahun (pengusaha/professional) pada saat pelunasan.
·         Minimal plafon Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk agunan berupa BPKB atau Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk agunan berupa tanah+bangunan / bangunan.
·         Maksimum plafon Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
·         Suku bunga sebesar 2 (dua) persen per bulan dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun.

3.      Kredit Pemilikan Motor (KPM)
Merupakan fasilitas kredit pembiayaan pembelian sepeda motor dengan waktu proses yang relatif lebih singkat dan harga yang lebih murah yang diberikan kepada karyawan perusahaan.
Ketentuan Umum:
·         Perusahaan memiliki minimal pemohon sebanyak 5 (lima)orang, telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun dan memiliki reputasi baik, memiliki jumlah karyawan sebanyak 20 (dua puluh) orang, tidak sedang berada dalam kesulitan keuangan dan tidak sedang terkait perkara pidana/perdata, dan bersedia untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) pemberian fasilitas kredit dengan KOPERASI LIMA GARUDA.
·         Maksimum plafon Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), karyawan memiliki penghasilan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan jumlah total angsuran setiap bulan tidak melebihi 30% dari total gaji bersih setiap bulan.
·         Suku bunga mulai dari 14% flat in advance dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
·         Biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.      Simpanan Harian (SIHARI)
Merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan bunga yang menarik dan dapat ditarik sesuai dengan keinginan.
Ketentuan Umum :
·         Simpanan Berjangka (SIJANGKA) merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan bunga yang lebih tinggi dari SIHARI dan jangka waktunya bervariasi
·         Rekening simpanan harian diperuntukkan untuk nasabah perorangan.
·         Membawa dan menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
·         Setoran awal minimum Rp. 50.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp. 10.000,-.
·         Saldo minimum Rp. 20.000,-.
·         Bunga tinggi dan fleksibel.
·         Dikenakan biaya administrasi bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



5.      Simpanan Berjangka (SIJANGKA)
Merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan bunga yang lebih tinggi dari SIHARI dan jangka waktunya bervariasi antara 1, 3, 6, dan 12 bulan.
Ketentuan Umum :
·         Bunga tinggi.
·         Membawa dan menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
·         Setoran awal minimum Rp. 5.000.000,-.
·         Dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.


HASIL PENELITIAN
Alasan Berdirinya Koperasi Lima Garuda karena pemiliknya anak dari owner Garuda Food. Koperasi Lima Garuda diambil dari angka “5” yang berarti jumlah ownernya 5 bersaudara . Surachmat Sunjoto ialah nama pemilik atau owner.
Koperasi Lima Garuda didirikan pada bulan juni tahun 2008. Koperasi tersebut merupakan Koperasi Lima Garuda cabang Bekasi Barat.
Koperasi tersebut termasuk kepada jenis Koperasi Simpan pinjam, karena koperasi ini berorientasi lebih kepada bisnis dengan cara mencari nasabah (Marketing).
Koperasi Lima Garuda beralamat di Ruko Kalimalang Square No. C/24 Jln. K.H. Noer Ali, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan - 17148, Indonesia. Telp./Fax : +62-21-88959949 +62-21-88959639.

Berikut daftar anggota & jabatan para anggota dalam koperasi tsb :
·         Ketua                          : Surachmat
·         Sekretaris                    : Fadri Effendi
·         Bendahara                   : Paris Makhruf
·         Anggota                      : Adi Prasetyo
                                       Nur Hilma
                                       Albertus D.PB Prayogo
                                       Intan Wulan Sari Tanjung
                                       Nurul Hikmah


LAMPIRAN



Foto bersama beberapa anggota Koperasi Lima Garuda






* Sumber : http://www.5garuda.com/

Kamis, 30 Oktober 2014

Koperasi... "Nasibmu Kini"

Koperasi... "Nasibmu Kini"

Nama           : Muhammad Ryan Zakaria
Kelas/NPM : 2EB22/26213139

I. PERMASALAHAN


         Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kemasyarakatan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir.

                   Tetapi mengapa koperasi Indonesia malah berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran ?

II. ANALISA


A. Permasalahan Internal

Dalam permasalahan internal dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu :
1. Keanggotaan dalam Koperasi , ditinjau dari segi kualitas masalah keangotaan koperasi tercermin dalam :
  • Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih rendah
  • Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas
  • Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai anggota.
  • Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga masih harus ditingkatkan. Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai keputusan yang mengikat.
  • Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin berkurang.
2. Pengurus Koperasi, Masalah yang menjadi penghambat berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah :
  • Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai
  • Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan semestinya.
  • Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaikilagi.
  • Pengurus kadang-kadang tidak jujur
  • Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang diselenggarakan untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri.
  • Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian tugas yang jelas.
  • Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
  • Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah dengan baik.
3. Pengawas Koperasi, Anggota dari badan pengawas koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh:
  • Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai, terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi.
  • Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.
  • Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang mereka lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.
B. Permasalahan Eksternal:
  1. Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
  2. Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
  3. Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
  4. Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
  5. Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
  6. Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
  7. Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta.
III. KESIMPULAN


Jadi, Bagi saya sendiri nama "Koperasi" sudah memudar atau menghilang dari perekonomian Indonesia. karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu apa fungsi didirikan nya koperasi pada masa kini. padahal, koperasi disebut sebagai " soko guru " perekonomian Indonesia pada saat baru didirikan karna bertujuan untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."  maka dari itu koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian di Indonesia. Tetapi menurut saya , koperasi di wilayah daerah atau pedalaman masih berpengaruh besar untuk ekonomi mikro dan masih berjalan seperti biasanya. hanya di daerah perkotaan yang sudah mulai hilang dan tidak nampak dampak bagi perekonomian daerah perkotaan.


RESOURCES

http://zehanwidiastuti.wordpress.com/2013/10/20/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit-berkembang/

Rabu, 08 Oktober 2014

Sejarah Koperasi Di Indonesia

 Sejarah Koperasi di Indonesia


Nama : Muhammad Ryan Zakaria
Kelas/NPM : 2EB22/26213139




PERMASALAHAN

      Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Koperasi memiliki banyak kelebihan, diantaranya koperasi mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan, meningkatkan pemerataan keadilan, meningkatkan kesempatan kerja, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.  Namun, koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.  Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Lalu mengapa koperasi sulit berkembang? Padahal pemerintah sudah berupaya untuk memberdayakan koperasi.

ANALISA


Sejarah singkat berdirinya koperasi di Indonesia

     Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Koperasi luar negeri 

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

KESIMPULAN 

                     Koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua anggotanya, namun ada juga bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib.
     Jadi, bisa disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.Sistem Ekonomi di luar negeri dan pengaruhnya untuk Indonesia sendiri mempunyai persamaan , yaitu :
  1. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh anggota pada khususnya dan lingkungan daerah kerja pada umumnya.
  2. Memenuhi kebutuhan anggota dalam hal ekonomi.
  3. Menggalang solidaritas dan toleransi antar anggota.
  4. Ikut membantu pemerintah dengan berperan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujukan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
  5. Memajukan dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.  
         Sistem ekonomi tersebut bukan hanya mempengaruhi konsep koperasi diindonesia tapi juga mempengaruhi konsep koperasi di seluruh dunia.


SUMBER
http://dellanadiyyatugassoftskillkoperasi1.blogspot.com/2014_09_01_archive.html
http://padmaparamitha.blogspot.com/2013/10/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit.html
http://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/10/07/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di-indonesia/
https://www.google.com/?gws_rd=ssl#q=pengaruh+koperasi+luar+negeri