KODE ETIK IAI
ANALISIS KRITIS
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
AKUNTAN
PUBLIK DI INDONESIA
Nama
Kelompok :
Arief
Multahadi
Fadli
Mardiansyah
Mohammad
Ibnu S
Muhammad
Dermawan T U
Muhammad
Ryan Z
Teddy
Wira Hadi
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
Pendahuluan
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya, termasuk jasa akuntan. Kepercayaan masyarakat
terhadap kualitas akuntan publik akan menjadi lebih baik, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik di Indonesia.
SPAP
adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh
akuntan publik dalam pemberian jasanya. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia
terdiri dari 3 bagian, yaitu: pertama Prinsip Etika di mana prinsip ini
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua Aturan Etika, disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.
Ketiga Interprestasi Aturan Etika, merupakan interprestasi yang dikeluarkan
oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Menurut
Machfoedz (1997) dalam Amrizal (2014), seorang akuntan dikatakan profesional
apabila me-menuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, ber-pengetahuan dan
berkarakter. Karakter me-nunjukkan kepribadianseorang profesional, yang
diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan
etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.
Menurut
Keraf (1998) dalam Amrizal (2014) ada lima prinsip etika bisnis :
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak
ber-dasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya
ke-bebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi
juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab
seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan,
konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak,
mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan.
Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan
penipuan.
Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau
menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita
minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
Prinsip keadilan menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak
seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
Prinsip
hormat pada diri sendiri mengarahkan agar kita memperlakukan
seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memper-lakukan
orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Dalam runtutan profesional sangat
erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik
berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.
Prinsip-prinsip etika tertentu umumnya berlaku bagi semua orang. Serta berlaku
pula bagi kaun profesional. Adapun prinsip-prinsip etika profesi adalah : (Agus
Arijanto : 18-19)
1. Prinsip tanggung jawab,
yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Orang yang profesional
sudah dengan sednirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam
melaksanakan tugasnya, dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan
dengan sebaik mungkin dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal
serta mutu yang terbaik.
2. Prinsip keadilan,
yaitu prinsip yang menuntun seseorang yang profesional agar dalam melaksanakan
profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya
orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3. Prinsip otonomi,
yaitu prinsip yang dituntun oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar
mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya
hal ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena hanya
mereka yang profesional, ahli, dan terampil dalam bidang profesinya, sehingga
tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi
tersebut.
4. Prinsip integritas
moral, yaitu prinsip yang berdasarkan pada
hakikat dan ciri-ciri profesi diatas, terlihat jelas bahwa orang yang
profesional adalah juga orang yang mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga
keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun
masyarakat luas.
CONTOH KASUS
Berikut
adalah contoh kasus tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akuntan Publik
atau KAP. (Amrizal : 2014)
1. AP Biasa Sitepu
Hasil
Temuan: ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam
laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam
proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Kredit macet Rp 52 Miliar, atas
nama perusahaan Raden Motor nasabah bank BRI.
Analisis:
akuntan Publik dapat dikatakan tidak bersalah, sepanjang sudah melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan klien sesuai dengan standar minimal yang
disyaratkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia melalui standar professional akuntan
publik, Akuntan Publik Sitepu berdasarkan hasil temuan melakukan kesalahan
yaitu tidak memberikan informasi penting berkaitan dengan kondisi perusahaan,
sehingga pihak BRI selalu pemakai laporan keuangan salah dalam melakukan
analisis kredit.
2. AP Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
Hasil
temuan: melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran itu berkaitan dengan
pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31
Desember 2004 dan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum, melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya dari tahun 2001 sampai 2004.
Analisis:
dalam rangka menjaga independensi auditor maka seorang Akuntan Publik hanya
diperbolehkan melakukan audit umum terhadap kliennya maksimal tiga tahun
berturut-turut, hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
17/pmk.01/2008 tentangJasa Akuntan Publik. Pembatasan masa pemberian jasa pasal
3 (1) dinyatakan: “pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu
entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP
paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan
Publik paling lama untuk3 (tiga) tahun buku berturut-turut
3. AP dari Kantor Akuntan Publik Hertanto,
Djoko, Ikah & Sutrisno
Hasil temuan: pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT. Myoh Technology Tbk (MYOH).
Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga
2005.
Analisis:
pelanggaran oleh Akuntan Publik Djoko Sutardjo, sama halnya dengan (AP) Drs.
Petrus Mitra Winata.
4. Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta
Hasil temuan: melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan
Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi,dimana dalam standar teknis
setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan,sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati.
Analisis:
pelanggran terhadap standar teknis merupakan cerminan bahwa Akuntan Publik
belum menjalankan tugas sebagai seorang yang profesional. Hal ini juga
mencerminkan jeleknya kualitas akuntan publik, baik dari aspek kompetensi
maupun aspek moralitas.
5. Siddharta Siddharta & Harsono
Hasil
temuan: menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat,
diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar
kliennya PT. Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang
tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman
memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.
Analisis:
pelanggran yang dilakukan oleh Akuntan Publik Siddharta Siddharta & Harsono
sudah termasuk pelanggran berat disamping melakukan tindakan pidana menyogok
petugas pajak juga melanggar kode etik profesi, tindakan yang dilakukan sangat
merugikan organisasi profesi, namun sayangnya karena perusahaan yang terlibat
adalah perusahaan besar di Amerika Serikat (Baker Hughes Inc) akhirnya kasusnya
diselasaikan diluar pengadilan.
6. Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM)
Hasil
temuan: kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena
nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT. Kimia Farma
menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan
3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya
dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per
31 Desember 2001.Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan
adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan.Pencatatan ganda
tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga
tidak berhasil dideteksi.
Analisis:
kegagalan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) dalam menemukan kesalahan atau
kecurangan merupakan salah satu risiko audit. Resiko audit dapat dikelompokan
atas tiga yaitu risiko inheren, risiko deteksi dan risiko pengendalian. Namun
demikian kita perlu berfikir lebih kritis, KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa
(HTM) bukan KAP pemula, perlu penelusuran lebih dalam adanya kemungkinan KAP
bekerja tidak profesional.
KESIMPULAN
Dari
uraian diatas maka dapat kita simpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan kode etik akuntan publik dan pelanggaran yang dilakukan oleh
akuntan publik atau KAP
1. Bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh kantor akuntan publik diantaranya : pelanggaran
batas waktu audit, sesuai dengan undang-undang akuntan maksimal 3 tahun
berturut-turut bagi KAP, adanya kolusi antar akuntan dengan klien, tidak
nebhaga integritas dan kompetensi
2. Dampak
pelanggaran kode yang dilakukan Akuntan publik diantaranya kerugian bagi
investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, pada akhirnya akan
merugikan profesi akuntan itu sendiri.
3. Pelanggaran
yang dilakukan oleh KAP cenderung meningkat. Hal ini disebabkan oleh semakin
besarnya akses masyarakat terhadap profesi akuntan publik itu sendiri, selama
ini akuntan publik berada dibalik tembok raksasa yang tak dapat
Daftar Pustaka
Agus Arijanto. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku
Bisnis. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta
Amrizal. Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi Publik Di Indonesia. Vol 3. No 1. Jakarta Selatan.
2014