SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap manusia yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam masalah hukum. Dan pada
dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person.
Adapun
subyek hukum terdiri dari dua jenis :
Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia
biasa manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan
haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap
manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap pantas
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak
baik seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1.Baik
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
2.Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
3.Orang
ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk
atau pemboros.
4.Orang
wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
5.Badan
Hukum
Badan Hukum (recht persoon)
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum
dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Sebagai
subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum yaitu:
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Obyek
hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Menurut
pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Benda yang bersifat kebendaan
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan
b.
Benda tidak bergerak
Benda
yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut
:
Ø Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
Ø Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
Ø Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
Ø Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Ø Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain
itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
·
Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di
maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya
kembali.
·
Adanya
sifat kebendaan.
·
Syarat
inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·
Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
·
Hak
gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh bendanya.
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
·
Bersifat
accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
·
Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163
ayat 2 KUH perdata .
·
Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
·
Obyeknya
benda-benda tetap.
Hak
Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Obyek
hak tanggungan yakni :
·
Hak
milik (HM).
·
Hak
guna usaha ( HGU).
·
Rumah
susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM
SRS).
·
Hak
pakai atas tanah negara.
Obyek
hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Namun,
benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari
barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan
pura-pura).
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan
pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi
suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek
jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda
tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
·
Benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
·
Benda-benda
tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Sumber
: